Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Gol A. B dan C

  1. Foto Copy KTP Pemohon
  2. Foto Copy NPWP Pemohon/Perusahaan
  3. SK Bupati untuk Outlet Penjualan Minuman Beralkohol
  4. Bukti Pembayaran Retribusi MB
  5. Surat Penunjukan Distributor Khusus Gol B dan C
  6. Phas Foto Direktur Warna Ukuran 3x4 (2 lembar)

  1. Pemohon Mendapatkan Informasi dan Mengajukan Permohonan Surat Izin Tempat Penjual Minuman Beralkohol Golongan A,B dan C pada Bagian Front Office
  2. Petugas Pengelola Perizinan Memberikan Penjelasan, menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan Surat Izin Tempat Penjual Minuman Beralkohol Golongan A,B dan C meregister berkas permohonan dan menyerahkan kepada Tim Teknis
  3. Petugas Pengelola Dokumen Perizinan Menerima berkas permohonan Surat Izin Tempat Penjual Minuman Beralkohol Golongan A,B dan C , menginput pada Komputer dan menyerahkan Berkas permohonan kepada Tim Teknis
  4. Tim Teknis Menerima dan Memverifikasi Berkas Permohonan Surat Izin Tempat Penjual Minuman Beralkohol Golongan A, B dan C dan Memberikan Rekomendasi
  5. Petugas Pengelola SIM PM Menerima Berkas Permohonan Surat Izin Tempat Penjual Minuman Beralkohol Golongan A,B dan C dengan Rekomendasi dan Membuat serta mencetak Konsep Produk Izin
  6. Kepala Seksi Mengoreksi, Meneliti Kesesuaian dan kelengkapannya dan membubuhkan paraf
  7. Kepala Bidang Mengoreksi dan Meneliti Kesesuaian dan Membubuhkan Paraf
  8. Kepala Dinas Mengoreksi dan Meneliti Kesesuaian dan kelengkapannya, untuk selanjutnya ditanda tangani
  9. Petugas Pengadministrasi Perizinan Menerima Produk Akhir dan diserahkan kepada Pemohon selanjutnya mengarsipkan kembali Rekaman Produk Akhir

3 Hari kerja

Hotel, Restoran, Bar, Klub Malam, Diskotik
Gol A  ( Rp. 150.000/thn)
Gol B  (Rp. 200.000/thn)
Gol C  ( Rp. 250.000/thn)
Supermarket dan Pertokoan
Gol A  ( Rp. 100.000/thn)
Gol B  (Rp. 150.000/thn)
 Gol C  ( Rp. 200.000/thn
Tempat Tertentu lainnya
Gol A  ( Rp. 75.000/thn)
Gol B  (Rp. 125.000/thn)
Gol C  ( Rp. 150.000/thn)

Pelayanan Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Gol A. B dan C

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol Gol A. B dan C "