Izin Usaha Industri (Kecil/Menengah)

  1. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (khusus untuk PT, Akte telah disahkan oleh Menhuk dan HAM.
  2. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  3. Fotocopy Persetujuan Prinsip (Pi-I)
  4. Formulir Model Pm-II tentang Informasi Pembangunan Pabrik dan Sarana Produksi (Proyek)
  5. Fotocopy Izin Lokasi
  6. Fotocopy Izin Teknis dan Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL, UKL, UPL)
  7. Dokumen/Rekomendasi apabila RUSAK dilampiri dengan Izin Usaha Industri yang telah rusak, jika HILANG dilampiri dengan Surat Keterangan dari Kepolisian Setempat (khusus bagi jenis industri tertentu yang dipersyaratkan

  1. Pemohon Mendapatkan Informasi dan Mengajukan Permohonan Izin Usaha Industri (Kecil dan Menengah) pada Bagian Front Office
  2. Petugas Pengelola Perizinan Memberikan Penjelasan, menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan Izin Usaha Industri (Kecil dan Menengah) meregister berkas permohonan dan menyerahkan kepada Tim Teknis
  3. Tim Teknis Menerima dan Memverifikasi Berkas PermohonanIzin Usaha Industri (Kecil dan Menengah) dan Memberikan Rekomendasi
  4. Petugas Pengelola SIM PM Menerima Berkas Permohonan Izin Usaha Industri (Kecil dan Menengah) dengan Rekomendasi dan Membuat serta mencetak Konsep Persetujuan Pemenuhan Komitmen
  5. Kepala Seksi Mengoreksi, Meneliti Kesesuaian dan kelengkapannya dan membubuhkan paraf
  6. Kepala Bidang Mengoreksi dan Meneliti Kesesuaian dan Membubuhkan Paraf
  7. Kepala Dinas Mengoreksi dan Meneliti Kesesuaian dan kelengkapannya,untuk selanjutnya ditanda tangani
  8. Petugas Pengelola Dokumen Perizinan Menerima Produk Akhir, mengapload pada Sistem dan Mencetak Izin Usaha Industri
  9. Petugas Pengadministrasi Perizinan Menerima Produk Akhir dan diserahkan kepada Pemohon selanjutnya mengarsipkan kembali Rekaman Produk Akhir

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Izin Usaha Industri (Kecil/Menengah)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Industri (Kecil/Menengah) "