Tanda Daftar Gudang (TDG)

  1. Foto Copy KTP Pemohon
  2. Foto Copy NPWP Pemohon/Perusahaan
  3. Rekomendasi dari Instansi teknis
  4. Surat Pernyataan Pengelolaan Ligkungan
  5. Foto Copy Surat Izin Tempat Usaha
  6. Meterai 6000
  7. Map Merah Mudah

  1. Pemohon Mendapatkan Informasi dan Mengajukan Permohonan Tanda Daftar Gudang (TDG) pada Bagian Front Office
  2. Petugas Pengelola Perizinan Memberikan Penjelasan, menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan Tand Daftar Gudang (TDG) meregister berkas permohonan dan menyerahkan kepada Tim Teknis
  3. Tim Teknis Menerima dan Memverifikasi Berkas Permohonan Tanda Daftar Gudang dan Memberikan Rekomendasi
  4. Petugas Pengelola SIM PM Menerima Berkas Permohonan Tanda Daftar Gudang dengan Rekomendasi dan Membuat serta mencetak Konsep Persetujuan Pemenuhan Komitmen
  5. Kepala Seksi Mengoreksi, Meneliti Kesesuaian dan kelengkapannya dan membubuhkan paraf
  6. Kepala Bidang Mengoreksi dan Meneliti Kesesuaian dan Membubuhkan Paraf
  7. Kepala Dinas Mengoreksi dan Meneliti Kesesuaian dan kelengkapannya,untuk selanjutnya ditanda tangani
  8. Petugas Pengelola Dokumen Perizinan Menerima Produk Akhir, mengapload pada Sistem dan Mencetak Tanda Daftar Perusahaan
  9. Petugas Pengadministrasi Perizinan Menerima Produk Akhir dan diserahkan kepada Pemohon selanjutnya mengarsipkan kembali Rekaman Produk Akhir

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Tanda Daftar Gudang (TDG)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Gudang (TDG) "