Pelayanan Permohonan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)

  1. formulir permohonan KTP dari desa/Kelurahan
  2. FC.KK
  3. Surat kehilangan dari kepolisian ( bagi KTP yang hilang)
  4. KTP asli ( bila rusak)

  1. pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan
  2. pengecekan berkas
  3. pencatatan nomor dan tanggal agenda surat
  4. proses pencetakan. (proses perekamanl/foto bagi pemula)
  5. Penyerahan E- KTP

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)"