Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  1. Foto Copy KTP Pemohon
  2. Foto Copy NPWP Pemohon/Perusahaan
  3. Foto Copy Akta Notaris dan/atau Perubahannya
  4. Foto Copy Pengesahan Kementrian Hukum dan HAM
  5. Foto Copy Surat Izin Tempat Usaha
  6. Surat Permohonan Perubahan Jenis Usaha
  7. Izin Usaha Industri (Untuk usaha industri)
  8. Rekomendasi dari Instansi teknis
  9. Meterai 6000
  10. Foto Warna Ukuran 3x4 (2 Lembar)
  11. Map Merah Mudah

  1. Pemohon Mendapatkan Informasi dan Mengajukan Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pada Bagian Front Officen dengan SOP
  2. Petugas Pengelola Perizinan Memberikan Penjelasan, menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), meregister berkas permohonan dan menyerahkan kepada Tim Teknis
  3. Tim Teknis Menerima dan Memverifikasi Berkas Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Memberikan Rekomendasi
  4. Petugas Pengelola SIM PM Menerima Berkas Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan Rekomendasi dan Membuat serta mencetak Konsep Persetujuan Pemenuhan Komitmen
  5. Kepala Seksi Mengoreksi, Meneliti Kesesuaian dan kelengkapannya dan membubuhkan paraf
  6. Kepala Bidang Mengoreksi dan Meneliti Kesesuaian dan Membubuhkan Paraf
  7. Kepala Dinas Mengoreksi dan Meneliti Kesesuaian dan kelengkapannya,untuk selanjutnya ditanda tangani
  8. Petugas Pengelola Dokumen Perizinan Menerima Produk Akhir, mengapload pada Sistem dan Mencetak Surat Izin Usaha Perdagangan
  9. Petugas Pengadministrasi Perizinan Menerima Produk Akhir dan diserahkan kepada Pemohon selanjutnya mengarsipkan kembali Rekaman Produk Akhir

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)"