Izin Pembukaan Kantor Cabang

  1. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahanya, beserta pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk permohonan adalah badan usaha Indonesia.
  2. Fotocopy KTP pemohon/direksi perusahaan
  3. Fotocopy NPWP Perusahaan
  4. Surat Kuasa bermeterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon/direksi perusahaan.
  5. Fotocopy KTP penerima kuasa
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha
  7. Surat kuasa bila diurus orang lain.

  1. Pemohon Mendapatkan Informasi dan Mengajukan Permohonan Izin Pembukaan Kantor Cabang pada Bagian Front Office
  2. Petugas Pengelola Perizinan Memberikan Penjelasan, menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan Izin Pembukaan Kantor Cabang, meregister berkas permohonan
  3. Petugas Pengelola Dokumen Perizinan Menerima berkas permohonan Izin Pembukaan Kantor Cabang, menginput pada Komputer
  4. Petugas Pengelola SIM PM Menerima Berkas Permohonan Izin Pembukaan Kantor Cabang dan mencetak Konsep Produk Izin
  5. Kepala Seksi Mengoreksi, Meneliti Kesesuaian dan kelengkapannya dan membubuhkan paraf
  6. Kepala Bidang Mengoreksi dan Meneliti Kesesuaian dan Membubuhkan Paraf
  7. Kepala Dinas Mengoreksi dan Meneliti Kesesuaian dan kelengkapannya, untuk selanjutnya ditanda tangani
  8. Petugas Pengadministrasi Perizinan Menerima Produk Akhir dan diserahkan kepada Pemohon selanjutnya mengarsipkan kembali Rekaman Produk Akhir

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Izin Pembukaan Kantor Cabang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembukaan Kantor Cabang"