Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Foto Copy KTP Pemohon
  2. Foto Copy PBB Tahun berjalan
  3. Foto Copy Sertifikat Tanah yang dilegalisir
  4. Keterangan membangun dari Desa/Kelurahan
  5. Gambar Sketsa Lokasi
  6. Gambar Teknis (Untuk bangunan usaha dan bangunan bertingkat, gambar teknis harus disahkan oleh DPUPR)
  7. Permohonan Izin mendirikan bangunan
  8. Surat Pernyataan Pemberitahuan Kepada Tetangga/Masyarakat
  9. Surat Pernyataan Perencana
  10. Surat Peryataan Kesanggupan mematuhi Persyaratan Teknis Pendirian bangunan
  11. Meterai 6000
  12. Map Kuning

  1. Pemohon mendapatkan informasi dan mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan pada bagian Front Office
  2. Petugas Pengelola Perizinan memberikan penjelasan, menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan Izin Mendirikan Bangunan
  3. Petugas Pengelola Dokumen Perizinan menerima berkas permohonan Izin Mendirikan Bangunan, menginput pada SIMYAMDU dan menyerahkan berkas permohonan kepada Tim Teknis
  4. Tim Teknis menerima berkas permohonan Izin Mendirikan Bangunan, memverifikasi, melakukan peningjauan lapangan, meberikan rekomendasi serta menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
  5. Petugas Pengelola Dokumen Perizinan menerima berkas permohonan Izin Mendirikan Bangunan beserta BAPL, rekomendasi dan SKRD dan menginformasikan kepada Pemohon untuk melakukan pembayaran pada Kas Daerah
  6. Petugas Pengelola SIMPM menerima berkas permohonan Izin Mendirikan Bangunan beserta BAPL, rekomendasi beserta Bukti Pembayaran Bank dan mencetak konsep produk Izin Mendirikan Bangunan
  7. Kasi Pelayanan Perizinan mengoreksi dan meneliti kesesuaian dan kelengkapannya dan membubuhkan paraf
  8. Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan mengoreksi dan meneliti kesesuaian dan kelengkapannya dan membubuhkan paraf
  9. Kepala Dinas mengoreksi dan meneliti kesesuaian dan kelengkapannya untuk selanjutnya ditanda tangani
  10. Petugas Pengadminsitrasi menerima naskah/produk akhir yang telah ditandatangani untuk di cap dan diserahkan kepada Pemohon selanjutnya mengarsipkan kembali Rekaman produk izin.

14 Hari kerja

Harga Dasar/m2 x Luas Bangunan x Tingkat Penggunaan Jasa x 0,6%

Pelayanan izin mendirikan bangunan (IMB)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"