Penerbitan Akta Pengesahan Anak

  1. 1.  Mengisi formulir pelaporan pengakuan anak dengan kode F-2.40 yang ditandatangani oleh : a. Pelapor dan b. Desa/Lurah dan/atau Pejabat di Desa/Lurah;
  2. 2.  Kutipan akta kelahiran;
  3. 3. Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
  4. 4.  Kartu Keluarga (KK) orang tua;
  5. 5. Kartu Tanda Penduduk Elektornik (KTP_El) orang tua.

  1. Pemohon memperlihatkan berkas kepada petugas antrian;
  2. Petugas antrian melakukan rekam wajah serta print out nomor antrian untuk diserahkan kepada pemohon;
  3. Petugas Verifikasi/Registrasi memanggil antrian melalui aplikasi antrian;
  4. Petugas verifikasi/registrasi, memeriksa kelengkapan berkas pemohon a) Jika berkas tidak lengkap, maka berkas dikembalikan kepada pemohon; b) Jika lengkap maka petugas verifikasi/registrasi melakukan pengimputan data pada aplikasi SIAK; c) Petugas verifikasi/registrasi mencetak draft Akta Pengesahan Anak untuk diteliti dan ditandatangani oleh pemohon; d) Petugas verifikasi/registrasi mengajukan sertifikasi elektronik Akta Pengesahan Anak; e) Petugas verifikasi/registerasi membuat bukti penerimaan berkas (resi);
  5. Kepala seksi memverifikasi dokumen permohonan dan draft Akta Pengesahan Anak; memaaraf draft dan kartu kendali;
  6. Kepala bidang melakukan verifikasi sertifikasi elektronik Akta Pengesahan Anak melalui aplikasi SIAK; dan memaraf draft Akta Pengakuan Anak dan kartu kendali;
  7. Kepala Dinas melakukan sertifikasi elektronik Akta Pengakuan Anak melalui aplikasi SIAK;
  8. Operator Cetak mencetak Akta Pengakuan Anak yang telah ter-sertifikasi elektronik; dan menyerahkan Akta Pengakuan Anak kepada petugas penyerahan;
  9. Petugas Penyerahan mencatat dalam buku bukti penyerahan dokumen;
  10. Pemohon menerima Akta Pengesahan Anak dari petugas penyerahan.

28 Menit

Gratis

Kutipan Akta Pengesahan Anak

WA (0821 8874 6405)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Pengesahan Anak"