Penerbitan Akta Pengakuan Anak

  1. Mengisi formulir pelaporan pengakuan anak dengan kode F-2.38 yang ditandatangani oleh : Pelapor dan Desa/Lurah dan/atau Pejabat di Desa/Lurah;
  2. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;
  3. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  4. Kutipan akta kelahiran anak
  5. Kartu Keluarga (KK) Ayah atau Ibu;
  6. Kartu Tanda Penduduk Elektornik (KTP_El).

  1. Memperlihatkan berkas permohonan
  2. Memberikan Nomor Antrian kepada Pemohon dan melakukan rekam wajah pemohon melalui Aplikasi Antrian
  3. Memanggil nomor antrian melalui Aplikasi Antrian
  4. - Memeriksa kelengkapan berkas; - Meinput data Pengakuan Anak pada Aplikasi SIAK; - Mencetak Draft Pengakuan Anak untuk di teliti dan ditandatangani oleh Pemohon; - Mengajukan Sertifikasi Elektronik Pengakuan Anak - Membuat bukti penerimaan berkas
  5. - Memverifikasi dokumen permohonan dan Draft Pengakuan Anak - Memaraf Draft Pengakuan Anak dan Kartu Kendali
  6. - Melakukan Verifikasi Sertifikasi Elektronik Pengakuan Anak melalui Aplikasi SIAK - Memaraf kartu Kendali
  7. Melakukan Sertifikasi Elektronik Pengakuan Anak melalui Aplikasi SIAK,
  8. Mencetak Akta Pengakuan Anak yang telah ter-Sertifikasi Elektronik oleh Kadis
  9. - Menyerahkan Pengakuan Anak - Mencatat dalam buku bukti penyerahan dokumen
  10. Pemohon menerima Akta Pengakuan Anak

28 Menit

Gratis

Kutipan Akta Pengakuan Anak

WA (0821 8874 6405)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Pengakuan Anak"