Penerbitan Akta Kelahiran Baru

  1. Mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan kode F-2.02 yang ditandatangani oleh Pelapor dan Desa/Lurah dan/atau Pejabat di Desa/Lurah;
  2. Surat keterangan lahir Asli dari Dokter/Bidan/Penolong kelahiran;
  3. Melampirkan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran bagi yang tidak memenuhi point 2 (dua) di atas;
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  5. Fotocopy kutipan akta pernikahan orang tua, atau Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami/Istri bagi yang tidak memiliki kutipan akta pernikahan orang tua, dengan syarat kedua orang tua berstatus kawin pada kartu keluarga;
  6. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektornik (KTP_El) Pelapor;
  7. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP_El) kedua orang tua (ayah dan ibu) bagi Termohon yang berbeda Kartu Keluarga dengan orang tuanya dan bagi yang telah meninggal, dibuatkan surat keterangan kematian dari Desa/Kelurahan;

  1. Pemohon memperlihatkan berkas kepada petugas antrian;
  2. Petugas antrian melakukan rekam wajah serta print out nomor antrian untuk diserahkan kepada pemohon;
  3. Petugas Verifikasi/Registrasi memanggil antrian melalui aplikasi antrian;
  4. Petugas verifikasi/registrasi, memeriksa kelengkapan berkas pemohon : a) Jika berkas tidak lengkap, maka berkas dikembalikan kepada pemohon; b) Jika lengkap maka petugas verifikasi/registrasi melakukan perubahan dan pengimputan data pada aplikasi SIAK; c) Petugas verifikasi/registrasi mencetak draft Akta Kelahiran untuk diteliti dan ditandatangani oleh pemohon; d) Petugas verifikasi/registrasi mengajukan sertifikasi elektronik Akta Kelahiran; a) Petugas verifikasi/registerasi membuat bukti penerimaan berkas (resi);
  5. Kepala seksi memverifikasi dokumen permohonan dan draft Akta Kelahiran; dan Kepala seksi memparaf draft dan kartu kendali;
  6. Kepala bidang melakukan verifikasi sertifikasi elektronik akta kelahiran melalui aplikasi SIAK; dan Kepala bidang memparaf draft akta kelahiran dan kartu kendali;
  7. Kepala Dinas melakukan sertifikasi elektronik Akta Kelahiran melalui aplikasi SIAK;
  8. Operator Cetak mencetak Akta Kelahiran yang telah ter-sertifikasi elektronik; dan Operator Cetak menyerahkan Akta Kelahiran kepada petugas penyerahan;
  9. Petugas Penyerahan mencatat dalam buku bukti penyerahan dokumen;
  10. Pemohon menerima akta kelahiran dari petugas penyerahan.

28 Menit

Gratis

Kutipan Akta Kelahiran

WA (0821 8874 6405)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran Baru"