Permohonan Persetujuan Mendirikan Bangunan

  1. SURAT PENGANTAR RT /RW
  2. FOTOCOPY KTP
  3. FOTO COPY KETERANGAN RENCANA KOTA (KRK)
  4. FOTO CPPY BUKTI KEPEMILIKAN TANAH
  5. BUKTI LUNAS PBB

  1. PENDAFTARAN
  2. PENYERAHAN BERKAS PERSYARATAN
  3. PEMERIKSAAN BERKAS
  4. PENERBITAN DOKUMEN
  5. VALIDASI DOKUMEN KE PEJABAT STRUKTURAL KELURAHAN
  6. PENYERAHAN DOKUMEN KE PEMOHON

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Permohonan Persetujuan Mendirikan Bangunan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Persetujuan Mendirikan Bangunan "