Surat Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
  3. c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
  4. d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
  5. e. Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahannya serta Fotokopi Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap Perusahaan yang bersangkutan;
  6. f. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan yang bersangkutan/perorangan yang telah dilegalisir;
  7. g. Gambar lokasi dan gambar design lengkap;
  8. h. Surat pernyataan diatas materai yang berisi antara lain : 1) akan tunduk pada ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh Penyelenggara jalan; 2) akan bertanggung jawab terhadap semua resiko yang mungkin terjadi baik selama proses pelaksanaan pekerjaan dan setelah bangunan beroperasi; 3) bersedia untuk membongkar dan atau memindahkan, memperbaiki dengan biaya sendiri jika lokasi yang digunakan akan dimanfaatkan untuk kepentingan; 4) bersedia memelihara selama bangunan yang ditempatkan di ruang milik jalan/ruang milik jalan beroperasi; 5) akan mengutamakan keselamatan pengguna jalan dan keamanan struktur jalan.
  9. i. Rencana teknis;
  10. j. Jadwal waktu pelaksanaan.

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Menerima Izin/Nonizin.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online