Izin Pendidikan Menengah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. Sekolah Menengah Atas : a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis; f. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya; g. Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan Pendidikan Formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut; h. Data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis; i. Data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada; j. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1(satu) tahun akademik berikutnya; dan k. Dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l. Isi pendidikan; m. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; n. Sarana dan prasarana pendidikan; o. Pembiayaan pendidikan; p. Sistem evaluasi dan sertifikasi; dan q. Manajemen dan proses pendidikan.
  2. Sekolah Menengah Kejuruan : a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis; f. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya; g. Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan Pendidikan Formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut; h. Data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis; i. Data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada; j. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1(satu) tahun akademik berikutnya; dan k. Dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l. Isi pendidikan; m. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; n. Sarana dan prasarana pendidikan; o. Pembiayaan Pendidikan; p. Sistem evaluasi dan sertifikasi; q. Manajemen dan proses pendidikan.
  3. Selain memenuhi Komitmen Izin Operasional pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) harus memenuhi Komitmen lainnya, terdiri atas: a. Menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) program keahlian dengan paling sedikit 2 (dua) kompetensi keahlian dalam 1 (satu) program keahlian sesuai dengan program dan kompetensi keahlian yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; b. Tersedianya sarana dan prasarana praktik yang sesuai dengan kompetensi keahlian yang dibuka; c. Tersedianya guru produktif sesuai dengan kompetensi keahlian yang dibuka; d. Tersedianya jumlah guru produktif sesuai dengan jumlah rombongan belajar dan jam mengajar; e. Melakukan kerja sama dengan dunia usaha/dunia industri; f. Tersedianya lapangan kerja yang sesuai dengan kompetensi keahlian yang diselenggarakan; dan g. Adanya analisis kompetensi keahlian yang akan dibuka dengan memperhatikan kondisi/kompetensi sumber daya keahlian guru, potensi risiko, pendanaan, penyediaan peralatan praktik, penyediaan bahan praktik, dan dunia usaha/dunia industri.

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Memenuhi komitmen/tanpa komitmen;
  4. d. Menerima Izin Usaha dan/atau Izin Operasional/Komersial

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pendidikan Menengah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online