Izin Praktik Bersama Dokter Umum/Spesialis ( PBDS ), Dokter Gigi/ Dokter Gigi Spesialis

  1. Mengisi surat permohonan ditujukkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak ( asli bermatrai )
  2. Surat pengantar dari kepala Puskesmas setempat
  3. Foto copy KTP penanggung jawab
  4. Denah bangunan, air bersih, air limbah, dan listrik
  5. Denah lokasi/ gambar situasi
  6. Surat keterangan status bangunan dan tanah
  7. Daftar Ketenagaan
  8. Daftar sarana dan Prasarana
  9. Surat Keterangan penggunaan sumber Air
  10. Akta pendirian organisasi yang berbadan Hukum
  11. Foto copy ijazah dan foto copy SIP masing – masing dokter ( yang ber praktik )
  12. Foto copy NPWP masing – masing dokter
  13. Pas Photo 4x6cm = 2 lembar, 3x4cm = 1 lembar
  14. Rekomendasi Dari Organisasi Profesi IDI (Kabupaten Landak )

  1. Pemohon mengisi formulir pengajuan izin
  2. Penyerahan berkas
  3. Berkas di verifikasi oleh petugas
  4. Berkas yang belum lengkap/ tidak memenuhi syarat akan dikembalikan dan kembali ke proses awal
  5. Berkas yang sudah lengkap dan memenuhi syarat akan di proses selanjutnya dilakukan visitasi/penilaian
  6. Visitasi / penilaian (Tidak Visitasi bagi nakes yg bekerja di fasyankes berizin)
  7. Jika hasil visitasi / penilaian memenuhi syarat maka izin diproses
  8. Jika hasl visitasi tidak memenuhi syarat maka penerbitan izin ditunda atau dibatalkan
  9. Pencetakan izin dan paraf yang berwenang
  10. Tanda tangan Kepala Dinas yang berwenang mengeluarkan izin
  11. Penomoran izin
  12. Penyerahan izin kepada pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Izin Praktik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Bersama Dokter Umum/Spesialis ( PBDS ), Dokter Gigi/ Dokter Gigi Spesialis"