Penerbitan Surat Pengantar Nikah/NA

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) pemohon
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua
  3. Materai 6000 sebanyak 1 lembar
  4. Mengisi Surat Pernyataan (disediakan di kantor Lurah) tentang jenis layanan yang akan diterima
  5. Fotocopy Tanda Lunas PBB
  6. Pas Foto Latar Belakang Biru (untuk tahun kelahiran genap) dan merah(untuk tahun kelahiran ganjil) ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar

  1. Pemohon mengisi buku tamu yang disediakan dimeja pelayanan
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas dan mengisi surat pernyataan jenis layanan
  3. Petugas memproses surat keterangan dimaksud dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon
  4. Petugas meminta kesediaan pemohon untuk mengisi kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam bentuk manual atau melalui aplikasi SIKEMAS (Sistem Informasi Kepuasan Masyarakat)

Kurang lebih 15 menit (jika Lurah berada ditempat) dan kurang lebih 1-2 jam (jika Lurah sedang ada dinas diluar kantor)

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah/NA

a. Kotak Saran

b. Website : kelurahandamarsari.tebingtinggikota.go.id

c. Email : kelurahandamarsari@yahoo.com

d. Survey Kepuasan Masyarakat (manual)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store