Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) pemohon
  2. Mengisi Surat Pernyataan (disediakan di kantor Lurah) tentang jenis pelayanan yang akan diterima
  3. Materai 6000 sebanyak 1 lembar
  4. Fotocopy tanda lunas PBB

  1. Pemohon mengisi buku tamu yang disediakan di meja pelayanan
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas dan mengisi surat pernyataan jenis layanan
  3. Petugas memproses surat keterangan dimaksud dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon
  4. Petugas meminta kesediaan pemohon untuk mengisi kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam bentuk manual atau melalui aplikasi SIKEMAS (Sistem Informasi Kepuasan Masyarakat)

Kurang lebih 15 menit (jika Lurah berada ditempat) dan kurang lebih 1-2 jam (jika Lurah sedang ada urusan dinas diluar kantor)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

a. Kota Saran

b. Website : kelurahandamarsari.tebingtinggikota.go.id

c. Email : kelurahandamarsari@yahoo.com

d. Survey Kepuasan Masyarakat (manual)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu"