Penerbitan Surat Keterangan/Pernyataan Ahli Waris

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan seluruh ahli waris
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang mewariskan
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Saksi sebanyak 2 orang (salah satu saksi kepala lingkungan)
  4. Materai 6000 sebanyak 1 lembar
  5. Fotocopy tanda lunas PBB

  1. Pemohon mengisi buku tamu yang disediakan dimeja pelayanan
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas dan mengisi surat pernyataan jenis layanan
  3. Pemohon menghadirkan seluruh ahli waris (jika ahli waris berada di luar daerah dan tidak bisa datang maka disertakan dengan surat kuasa)
  4. Petugas memproses surat keterangan dimaksud dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon
  5. Petugas meminta kesediaan pemohon untuk mengisi kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam bentuk manual atau melalui aplikasi SIKEMAS (Sistem Informasi Kepuasan Masyarakat)

Kurang lebih 15 menit (jika Lurah berada ditempat) dan kurang lebih 1-2 jam (jika Lurah sedang ada dinas di luar kantor)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan/Pernyataan Ahli Waris

a. Kotak Saran

b. Website : kelurahandamarsari.tebingtinggikota.go.id

c. Email : kelurahandamarsari@yahoo.com

d. Survey Kepuasan Masyarakat (manual)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan/Pernyataan Ahli Waris"