Mutasi Keluar Kabupaten Cilacap

No. SK: 000.8.3.2/0975/35

  1. Surat Permohonan dari PNS yang bersangkutan ke Bupati Cilacap, tembusan Sekda dan BKPSDM
  2. Surat pengantar dari Dinas/Instansi
  3. Fotokopi SK CPNS dan PNS yang dilegalisir
  4. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisir
  5. Fotokopi SK Jabatan Fungsional (bagi JFT) yang dilegalisir
  6. Fotokopi ijazah dan transkip nilai terakhir yang dilegalisir
  7. SKP bernilai baik 2 tahun terakhir yang dilegalisir
  8. Daftar Riwayat Hidup
  9. Fotokopi surat nikah/SK tugas suami (apabila alasan pindah adalah mengikuti suami)
  10. Surat pernyataan bahwa PNS ybs tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh Kepala OPD ybs
  11. Surat pernyataan bahwa PNS ybs tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dan proses kenaikan pangkat yang dibuat oleh Kepala OPD ybs
  12. Surat Keterangan bebas temuan yang diterbitkan oleh Inspektorat

  1. PNS mengajukan permohonan mutasi kepada Bupati Cilacap dengan tembusan Sekretaris Daerah dan Kepala BKPSDM Kabupaten Cilacap dan Instansi penerima
  2. Instansi penerima mengajukan Usul Mutasi kepada Bupati Cilacap dengan tembusan Kepala BKPSDM Kabupaten Cilacap
  3. Verifikasi berkas usul mutasi
  4. Jika usul mutasi disetujui, akan diterbitkan Surat Persetujuan Mutasi ditujukan ke Instansi penerima dan PNS yang bersangkutan
  5. Berdasar Surat Persetujuan Mutasi sebagaimana dimaksud pada nomor 4 (empat), PPK instansi penerima membuat usul mutasi dan diajukan kepada BKN Pusat/Kanreg
  6. BKN Pusat/Kanreg menerbitkan pertimbangan teknis apabila usul mutasi memenuhi persyaratan dan telah dilakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di Pemerintah Kabupaten Cilacap dan instansi penerima
  7. Berdasarkan Pertek dari BKN, Gubernur (mutasi dari kabupaten/kota provinsi Jawa Tengah) atau Mendagri (mutasi dari kabupaten/kota provinsi lain) atau BKN (mutasi dari instansi pusat) menerbitkan Keputusan Mutasi
  8. Keputusan mutasi disampaikan kepada Bupati Cilacap, PPK instansi penerima, PNS yang bersangkutan, Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/Kas Daerah dan Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN
  9. Berdasarkan keputusan mutasi sebagaimana dimaksud pada nomor 7 (tujuh) maka dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditetapkannya keputusan mutasi Bupati Cilacap menetapkan keputusan pemberhentian dari jabatan dan PPK instansi penerima menetapkan keputusan pengangkatan dalam jabatan

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Usul mutasi, Surat menghadapkan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala BKPSDM Kab. Cilacap

Jl. MT Haryono No. 73 Cilacap

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan via WhatsApp laporbup : 085290082800

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan / langsung via :

Telepon/Fax   :  0282 – 534060 / 0282 - 520248

Email             :  bkd@cilacapkab.go.id

Website         :  http.//www.bkd.cilacapkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Keluar Kabupaten Cilacap"