Surat pengantar penerbitan Surat Keterangan Pindah

  1. Surat Pengantar Dari RT/RW
  2. Foto copy KK lama 2 lembar dan KK lama asli
  3. Foto copy surat nikah, akte kelahiran anggota keluarga
  4. Mengisi Formulir isian Permohonan(Blangko F-1.15 dan F-1.01 bagi pemohon KK baru F-1.16 bagi KK perubahan
  5. Melampirkan Fotocopy Pelunasan Pajak PBB

  1. Pemohon Mendaftar ke petugas Pelayanan dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesuai persyaratan.
  2. Meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas, jika memenuhi syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk di perbaiki/dilengkapi
  3. Pembuatan surat pengantar/formulir isisn data penerbitan kartu keluarga
  4. Penelitian surat pengantar , jika benar dibubuhi paraf jika tidak dikembalikan pada petugas
  5. Pengajuan tanda tangan Surat Pengantar kepada lurah
  6. Pemberian Nomor ,tanggal dan stempel pada suarat pengantar
  7. Surat Pengantar diagendakan pada buku register dan diarsipkan
  8. Penerahan kepada pemohon serta penjelasan alur selanjutnya ke tingkat kecamatan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah

sms center1708

email: kelurahanbojongbata@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar penerbitan Surat Keterangan Pindah"