Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Bukti Pembayaran Pelunasan PBB
  3. Membawa Fotocopy KK
  4. Membawa Kartu Yang menerangkan tidak mampu, semisal kartu PKH

  1. Datang ke Kelurahan dengan menunjukan Surat Pengantar RT/RW, Kartu PKH, Fotocopy KK
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Petugas Membuat Surat Keterangan yang menerangkan bahwa pemohon tidak mampu
  4. Pemohon menandatangi surat keterangan yang diberikan oleh petugas Kelurahan kemudian di lanjutkan dengan ditandangani oleh Kasi Kelurahan dan pemberian stempel pada surat keterangan
  5. Pemohon menuju Kecamatan untuk memintkan tanda tangan Kasi Kecamatan dan Stempel

Mendaftar

2. Menyerahkan Berkas Persyaratan Kepada Petugas

3. Petugas Meneliti Berkas Yang Dibawa Oleh Pemohon

4. Pembuatan Permohonan Oleh Petugas Melalui Aplikasi Siatlas

5. Cetak Permohonan, Penandatanganan Oleh Pemohon, Pengecekan Oleh Kasi kemudian Penandatanganan oleh Kasi

6. Pemohon membawa permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu yang diberikan oleh petugas Kelurahan ke Kecamatan untuk dimintakan perangkat Kecamatan 

Tidak dipungut biaya (gratis)

Surat Keterangan Tidak Mampu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"