Izin Operasional Unit Tranfusi Darah

  1. Rekomendasi Dinas Kesehatan
  2. Rekomendasi dari PMI Pusat
  3. Rekomendasi dari PMI Propinsi Kalbar
  4. Struktur organisasi yang disyahkan PMI
  5. Daftar inventaris, ketenagaan dan prasarana
  6. Denah situasi dan bangunan
  7. Sarana rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang akan menggunakan darah, minimal 100 kantong darah per bulan.
  8. Perlengkapan seleksi donor (timbangan badan, tensi meter, kantong darah, alat periksa Hb, alat periksa golongan darah).
  9. Perlengkapan penyadap darah (tensi meter, tempat tidur, kantong darah, klem, tang khusus, anti septik, plester).
  10. Perlengkapan penyimpanan darah (bank darah, lemari pendingin, peti pendingin darah).
  11. Perlengkapan laboratorium periksa darah (microskop lengkap incubator dan atau waterbath, sentrifuge, tabung gelkasnya, pipet pasteur, botol semprot, gelas untuk cairan pembilas, botol-botol kecil, viewing box, peralatan unutk memeriksa hepatitis B, sifilis, HIV dan penyakit lainnya lengkap dengan serum dan reagensinya, transfer fack dan plasma extractor)

  1. Mengajukan berkas permohonan diloket Pelayanan
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pemeriksaan lapangan
  4. Proses SK/Izin
  5. Penyerahan SK/Izin

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Izin Operasional Unit Tranfusi Darah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Unit Tranfusi Darah"