- Penerimaan berkas dari Custumer ke Custumer Service diperiksa kelengkapanya
-Custumer Service / pelaksana yang menangani membuatkan surat pengganti Ijazah / SHUN dan Telaahan Staf kemudian menyerahkan berkas ke Kepala Seksi untuk diperiksa kembali dan diparaf apabila berkas sudah lengkap
-Berkas dari Kepala Seksi diteruskan ke Kepala Bidang apabila sesuai dengan prosedur maka surat pengganti Ijazah / SHUN di paraf dan Telaahan Staf ditandatangani
Berkas dan Telaahan Staf dari Kepala Bidang diserahkan ke Sekretaris dan diberi paraf pada surat pengganti Ijazah / SHUN yang diterbitkan oleh sekolah yang bersangkutan
-Berkas dari Sekretaris diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
-Setelah berkas selesai ditandatangani oleh Kepala Dinas dikembalikan ke Custumer Service
- Custumer Service menerima berkas tersebut untuk di Administrasikan atau dibuatkan tanda terima penyerahan Kepada Custumer
Tidak dipungut biaya
Surat Pergantian Ijazah SMPN / SHUN yang rusak / hilang
Apabila ada keluhan dan kekurangan informasi mengenai layanan dapat datang langsung ke Dinas Pendidikan ke bagian layanan PTSP, atau dapat menghubungi Admin lapor Email Akanfatal@yahoo.co.id Telpon 082240795082
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store