Mutasi Masuk ke Kabupaten Cilacap

No. SK: 000.8.3.2/0975/35

  1. Surat Permohonan dari PNS yang bersangkutan ke Bupati Cilacap, tembusan Sekda dan BKPSDM
  2. Fotokopi SK CPNS dan PNS yang dilegalisir
  3. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisir
  4. Fotokopi SK Jabatan Fungsional (bagi JFT) yang dilegalisir
  5. Fotokopi ijazah dan transkip nilai terakhir yang dilegalisir
  6. SKP bernilai baik 2 tahun terakhir yang dilegalisir
  7. Daftar Riwayat Hidup
  8. Fotokopi surat nikah/SK tugas suami (apabila alasan pindah adalah mengikuti suami)
  9. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS ybs tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) minimal JPT pratama
  10. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS ybs tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dan proses kenaikan pangkat yang dibuat oleh PPK atau PyB (kepegawaian) minimal JPT pratama
  11. Surat Keterangan bebas temuan yang diterbitkan oleh Inspektoral instansi asal
  12. Surat pernyataan sanggup ditempatkan di seluruh wilayah Pemerintah Kabupaten Cilacap apabila permohonan pindahnya disetujui (bermaterai Rp 10.000,-)
  13. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter pemerintah
  14. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga yang dilegalisir
  15. Pas photo berwarna ukuran 4x6 1 lembar
  16. Mengikuti seleksi mutasi masuk

  1. PNS mengajukan permohonan mutasi kepada Bupati Cilacap dengan tembusan Sekretaris Daerah dan Kepala BKPSDM Kabupaten Cilacap
  2. Verifikasi berkas usulan mutasi
  3. Jika berkas lengkap dan memenuhi syarat, dilaksanakan tes seleksi mutasi masuk
  4. Jika lulus seleksi, diterbitkan usul mutasi ke PPK instansi asal
  5. Jika instansi asal menyetujui, instansi asal akan menerbitkan Surat Persetujuan Mutasi ditujukan ke Bupati Cilacap
  6. Berdasar Surat Persetujuan Mutasi sebagaimana dimaksud pada nomor 5 (lima), Bupati Cilacap membuat usul mutasi dan diajukan kepada BKN Pusat/Kanreg I
  7. BKN Pusat/Kanreg I menerbitkan pertimbangan teknis apabila usul mutasi memenuhi persyaratan dan telah dilakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di Pemerintah Kabupaten Cilacap dan instansi asal
  8. Berdasarkan Pertek dari BKN, Gubernur (mutasi dari kabupaten/kota provinsi Jawa Tengah) atau Mendagri (mutasi dari kabupaten/kota provinsi lain) atau BKN (mutasi dari instansi pusat) menerbitkan Keputusan Mutasi
  9. Keputusan mutasi disampaikan kepada : Bupati Cilacap, PPK instansi asal, PNS yang bersangkutan, Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/Kas Daerah, Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN.
  10. Berdasarkan keputusan mutasi sebagaimana dimaksud pada nomor 8 (delapan) maka dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditetapkannya keputusan mutasi Bupati Cilacap menetapkan keputusan pengangkatan dalam jabatan dan PPK instansi asal menetapkan keputusan pemberhentian dari jabatan.

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Persetujuan mutasi, Surat tugas / penempatan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala BKPSDM Kab. Cilacap

Jl. MT Haryono No. 73 Cilacap

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan via WhatsApp laporbup : 085290082800

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan / langsung via :

Telepon/Fax   :  0282 – 534060 / 0282 - 520248

Email             :  bkd@cilacapkab.go.id

Website         :  http.//www.bkd.cilacapkab.go.id  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Masuk ke Kabupaten Cilacap"