Standar Pelayanan Rapat Paripurna Pembahasan APBD

  1. Menerima surat-surat dari Walikota untuk mengadakan rapat pembahasan APBD
  2. Menerima surat dari Pimpinan DPRD Kota Tebing Tinggi untuk mengadakan rapat

  1. Sekretariat DPRD menerima surat dari Walikota lalu mendisposiisikan untuk mengadakan rapat.
  2. Pimpinan DPRD memberikan disposisi kepada sekretaris DPRD untuk mebuat undangan
  3. Sekretaris DPRD mendisposisikan surat dari Pimpinan DPRD kepada Kabag Persidangan untuk membuat surat undangan rapat.
  4. Kabag Persidangan memberikan disposisi kepada Kasubbag Persidangan untuk membuat surat undangan rapat
  5. Pejabat atau Pegawai yang ditugaskan melaksanakan membuat undangan
  6. Undangan yang telah selesai dibuat diberikan kepada Sekretaris Dewan untuk difaraf sekretaris DPRD
  7. Lalu diserahkan kepada Ajudan untuk ditandatangani oleh Pimpinan DPRD

Undangan rapat ditandatangani oleh Pimpinan rapat dalam jangka waktu  10 menit

Tidak dipungut biaya

Undangan yang ditandatangani pimpinan dan surat masuk dalam bentuk soft copy dan hard copy antara lain : a. Produk-produk peraturan atau kebijakan lain b. Data atau Informasi lain terkait bidang yang diperoleh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rapat Paripurna Pembahasan APBD"