Izin Operasional Puskesmas

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,
  2. Pas photo pemohon ukuran 3×4 = 3 lembar
  3. Fotokopi sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah
  4. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  5. Dokumen SPPL untuk Puskesmas Rawat Jalan atau UKL-UPL untuk Puskesmas Rawat Inap
  6. Surat keputusan dari Bupati terkait kategori Puskesmas
  7. Studi kelayakan untuk Puskesmas yang baru akan didirikan atau akan dikembangkan
  8. Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan

  1. Pemohon mengisi formulir pengajuan izin
  2. Penyerahan berkas
  3. Berkas di verifikasi oleh petugas
  4. Berkas yang belum lengkap/ tidak memenuhi syarat akan dikembalikan dan kembali ke proses awal
  5. Berkas yang sudah lengkap dan memenuhi syarat akan di proses selanjutnya dilakukan visitasi/penilaian
  6. Visitasi / penilaian (Tidak Visitasi bagi nakes yg bekerja di fasyankes berizin)
  7. Jika hasil visitasi / penilaian memenuhi syarat maka izin diproses
  8. Jika hasl visitasi tidak memenuhi syarat maka penerbitan izin ditunda atau dibatalkan
  9. Pencetakan izin dan paraf yang berwenang
  10. Tanda tangan Kepala Dinas yang berwenang mengeluarkan izin
  11. Penomoran izin
  12. Penyerahan izin kepada pemohon

28 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Izin Operasional Puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Puskesmas"