Pelayanan Unit Radiologi

  1. Perawat dari ruangan rawat inap menelpon ke instalasi radiologi terlebih dahulu untuk memberitahu petugas radiologi.

  1. 1. Pasien datang keInstalasi Radiologi diantar oleh Perawat dan bila diperlukan didampingi oleh security dengan membawa surat pengantar pemeriksaan radiologi dari dokter
  2. 2. Perawat memberikan surat pengantar pemeriksaan radiologi kepada petugas radiologi.
  3. 3. Petugas membaca, lalu mengentri pada CR ( Computer Radiologi ) dan mencatat data-data pasien (Tanggal pemeriksaan, nomor rekam medis, nama, umur, alamat, jenis pemeriksaan, diagnosa, dokter pengirim, ruangan rawat, administrasi, jumlah pemakaian film USG paper, petugas yang mengerjakan pemeriksaan, keterangan) di buku registrasi pasien radiologi.
  4. 4. Petugas radiologi menjelaskan kepada pasien tentang pemeriksaan yang akan dilakukan.
  5. 5. Petugas radiologi melakukan pemeriksaan sesuai dengan surat permintaan pemeriksaan radiologi.
  6. 6. Setelah pemeriksaan selesai, petugas radiologi menjelaskan kepada perawat bahwa hasil pemeriksaan akan dibacakan oleh dokter spesialis radiologi yang kemudian akan dilaporkan kepada dokter yang merawat.
  7. 7. Hasil Ekspertesi dokter spesialis radiologi dikeluarkan paling lambat dalam 1 ( satu ) hari kerja ( 24 Jam )
  8. 8. Petugas radiologi memberikan kartu pengambilan hasil pemeriksaan radiologi kepada perawat pengantar pasien ruangan.
  9. 9. Pasien kembali keruang perawatan diantar oleh perawat ruangan dan didampingi oleh security.
  10. 10. Hasil pemeriksaan radiologi diambil oleh perawat ruangan dengan dengan menunjukkan kartu pengambilan hasil pemeriksaan radiologi
  11. 11. Petugas radiologi memberikan hasil pemeriksaan radiologi kepada perawat ruangan dengan member tanda contreng pada kartu dan buku administrasi radiologi.

1.  waktu tunggu sampai pelaksaan pelayanan di rontgen lebih kurang 15 menit

2.  waktu tunggu ekspertise dokter radiologi dikeluarkan paling lambat dalam 1 (satu) hari kerja (24 jam)

  1. Umum :Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Datar no 12 Tahun 2012
  2. JKN      :  Permenkes RI no 4 tahun 2017
  3. SK Direktur RSUD Prof. DR.M.A Hanafiah SM Batusangkar no.900/38/DIR-RSUD/2018

Pelayanan Unit Radiologi Rawat Inap

  1. Email                                : rsud.hanafiah@yahoo.com 
  2. Telepon                           : 0752 - 71008
  3. SMS                                 : 082287606435
  4. Kotak Saran
  5. Media Sosial
  6. Twitter                       : rsud_hanafiah
  7. Instagram                  : @rsud.batusangkar
  8. Facebook                   : RSUD Batusangkar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Radiologi"