Pembuatan Surat Izin Tempat Usaha

  1. Surat Permohonan
  2. Fiskal, Fc. NPWPD-NPWRD, Fc. Pajak, Fc. Retribusi
  3. Foto Copy KTP Yang Masih Berlaku
  4. Surat Persetujuan Tetangga Diketahui oleh Lurah
  5. Surat Keterangan Usaha dari Desa Mengetahui Camat
  6. Pas Foto Ukuran 3x4 6 Lembar
  7. Materai Rp.6000 2 Lembar
  8. Akte Pendirian Perusahaan Bagi Usaha yang Berbadan Hukum
  9. Surat Rekomendasi Dari Instansi Terkait Bagi Jenis Usaha Tertentu/Khusus
  10. Akte Perubahan Bagi Perusahaan Yang Mengalami Perubahan Nama, Alamat, Jenis Usaha, dan Nama Merk Usaha
  11. Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  12. Skeet Denah (Bagi Usaha Tertentu)

  1. Pemohon diperkenankan mengambil formulir pada bagian informasi
  2. Datanglah dengan membawa berkas pesyaratan
  3. Pastikan anda telah melengkapi berkas persyaratan, apabila berkas persyaratan belum lengkap maka berkas akan dikembalikan pada pemohon
  4. Sekiranya pemohon menyertakan nomor telepon yang aktif untuk keterangan lebih lanjut
  5. Pemohon/perwakilan sekiranya berada di lokasi saat tim teknis melakukan tinjauan lokasi jika diperlukan
  6. Tunggu proses pencetakan selesai. Bila izin telah disahkan anda akan diberitahu dan dapat diambil di kantor DPM-PTSP Kabupaten Morowali.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

e-mail : dpmptsp@morowalikab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Izin Tempat Usaha"