Pelayanan Unit Radiologi

  1. Pasien dari poliklinik / luar RSUD Prof. DR.M.A Hanfiah SM Batusangkar langsung datang melapor ke petugas radiologi

  1. 1. Pasien langsung datang ke instalasi radiologi dengan membawa surat pengantar pemeriksaan radiologi
  2. 2. Petugas membaca, lalu mengentri pada CR ( Computer Radiologi ) dan mencatat data-data pasien (Tanggal pemeriksaan, nomor rekam medis, nama, umur, alamat, jenis pemeriksaan, diagnosa, dokter pengirim, ruangan rawat, administrasi, jumlah pemakaian film USG paper, petugas yang mengerjakan pemeriksaan, keterangan) di buku registrasi pasien radiologi.
  3. 3. Petugas radiologi menjelaskan kepada pasien tentang pemeriksaan yang akan dilakukan.
  4. 4. Petugas radiologi melakukan pemeriksaan sesuai dengan surat permintaan pemeriksaan radiologi.
  5. 5. Setelah pemeriksaan selesai, petugas radiologi menjelaskan kepada pasien bahwa hasil pemeriksaan akan dibacakan oleh dokter spesialis radiologi
  6. 6. Dalam keadaan tertentu, foto basa ( rongent yang belum di ekspertesi) dapat diberikan kepada pasien untuk diperlihatkan kepada DPJP dan dikembalikan lagi ke instalasi radiologi untuk di ekspertesi.
  7. 7. Hasil Ekspertesi dokter spesialis radiologi dikeluarkan paling lambat dalam 1 ( satu ) hari kerja ( 24 Jam )
  8. 8. Petugas radiologi memberikan kartu pengambilan hasil pemeriksaan pemeriksaan radiologi kepada pasien.
  9. 9. Hasil pemeriksaan radiologi diambil oleh pasien/keluarga pasien dengan menunjukkan kartu pengambilan hasil pemeriksaan radiologi
  10. 10. Petugas radiolog imemberikan hasil pemeriksaan radiologi dengan memberikan tanda contreng pada kartu pengambilan dan buku administrasi radiologi.

1.  waktu tunggu sampai pelaksaan pelayanan di rontgen lebih kurang 15 menit

2.  waktu tunggu ekspertise dokter radiologi dikeluarkan paling lambat dalam 1 (satu) hari kerja (24 jam)

  1. Umum :Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Datar no 12 Tahun 2012
  2. JKN      :  Permenkes RI no 4 tahun 2017
  3. SK Direktur RSUD Prof. DR.M.A Hanafiah SM Batusangkar no.900/38/DIR-RSUD/2018

Pelayanan Unit Radiologi Rawat Jalan

  1. Email                                : rsud.hanafiah@yahoo.com 
  2. Telepon                           : 0752 - 71008
  3. SMS                                 : 082287606435
  4. Kotak Saran
  5. Media Sosial
  1. Twitter                       : rsud_hanafiah
  2. Instagram                  : @rsud.batusangkar
  3. Facebook                   : RSUD Batusangkar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Radiologi"