Pelayanan Unit Laboratorium Patologi Klinik

  1. 1. Surat pengantar dari dokter pemeriksa
  2. 2. Surat Bukti Pelayanan
  3. 3. Surat Egibilitas Pasien (SEP)

  1. 1. Dokter penanggungjawab pasien ( DPJP ) memberi instruksi pemeriksaan laboratorium, dibuat formulir pemeriksaan laboratorium yang kemudian ditanda tangani oleh dokter tersebut.
  2. 2. Formulir pemeriksaan laboratorium harus diisi lengkap : nama, jenis kelamin, no RM, asal ruangan pasien, diagnosa pasien, tanggal permintaan pemeriksaan laboratorium, dan jenis pemeriksaan.
  3. 3. Pada jam sampling yang telah ditetapkan, petugas laboratorium ke ruang rawat inap untuk mengambil formulir pemeriksaan laboratorium. Dan Kemudian petugas laboratorium mengambil sampel darah pasien sesuai instruksi jenis pemeriksaan.
  4. 4. Untuk pasien rawat jalan, pengambilan specimen, pasien datang langsung ke laboratorium.
  5. 5. Setelah pengambilan sampel darah pasien, petugas laboratorium memberi label pada sampel pasien yang telah diambil.
  6. 6. Untuk sampel urine, faeces dan cairan tubuh lainnya diambil oleh perawat, dan cairan pleura, cairan otak diambil oleh dokter.
  7. 7. Setelah penyamplingan, petugas laboratorium menginput data pasien ke dalam billing, dan buku register laboratorium.
  8. 8. Setelah itu petugas laboratorium segera melakukan pemeriksaan
  9. 9. Setelah hasil laboratorium selesai, terlebih dahulu hasil diferifikasi oleh kepala shift dan di tanda tangani Kemudian hasil di jemput oleh petugas ruangan dengan menandatangani buku penerimaan hasil.
  10. 10. Untuk pasien poliklinik hasil pemeriksaan labor diambil langsung oleh pasien / keluarga pasien.
  11. 11. Jika ditemukan hasil laboratorium yang abnormal, maka petugas labor melaporkan hasil tesebut kepada DPJP laboratorium, kemudian baru diberitahu kepada perawat ruangan.

tergantung jenis pemeriksaan

  1. Umum : Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Datar no 12   Tahun 2012
  2. JKN      :  Permenkes RI no 4 tahun 2017

Pelayanan Unit Laboratorium Patologi Klinik

  1. Email                                : rsud.hanafiah@yahoo.com 
  2. Telepon                           : 0752 - 71008
  3. SMS                                 : 082287606435
  4. Kotak Saran
  5. Media Sosial
  1. Twitter                       : rsud_hanafiah
  2. Instagram                  : @rsud.batusangkar
  3. Facebook                   : RSUD Batusangkar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Laboratorium Patologi Klinik"