Penerbitan Surat Keterangan Pengganti KTP-EL (Suket)

  1. Surat Keterangan telah melakukan perekaman data biometrik dari Disdukcapil.
  2. Fotocopy KK atau KK asli bagi yang permohonan perubahan data.
  3. KTP-EL asli untuk yang permohonan penggantian/perubahan data.
  4. Fotocopy Surat Nikah/Akta Kawin dan/atau Surat Cerai/Akta Cerai bagi pemohon Penggantian KTP (perubahan status perkawinan).
  5. SKP-WNI bagi penduduk yang pindah dari daerah lain.
  6. Surat Keterangan dari Kepolisian untuk penerbitan KTP-EL ulang karena kehilangan.
  7. ---
  8. Catatan : Persyaratan pengurusan Suket tidak berbeda dari syarat pengurusan penerbitan KTP-EL

  1. WARGA MENDAFTARKAN FORMULIR DAN KELENGKAPAN BERKASNYA PADA LOKET PENDAFTARAN.
  2. LOKET MEMERIKSA KELENGKAPAN BERKAS DAN MENCATATKAN DALAM BUKU LOKET PENDAFTARAN, KEMUDIAN DILANJUTKAN KE KASI. KTP & KK
  3. KASI KTP & KK MEMVERIFIKASI BERKAS PERMOHONAN WARGA, DAN MEMBERIKAN PERSETUJUAN CETAK, JIKA DATA TIDAK VALID AKAN DIKEMBALIKAN PADA LOKET PENDAFTARAN UNTUK DIPROSES ULANG SESUAI PERMASALAHAN YANG DITEMUKAN.
  4. OPERATOR KOMPUTER MENCETAK SUKET KTP-EL SESUAI BERKAS/DATA YG TELAH DIVERIFIKASI. KEMUDIAN SETELAH SELESAI DISALURKAN KEMBALI DILOKET.
  5. LOKET MENERIMA SUKET KTP-EL YG SUDAH TERCETAK DAN MENCATAT DALAM BUKU PENERIMAAN, KEMUDIAN MENYERAHKAN KEPADA PEMOHON/WARGA.
  6. WARGA MENERIMA SUKET KTP-EL.
  7. Catatan : Suket diterbitkan oleh Disdukcapil Kab/Kota apabila Blangko KTP-EL habis/kosong stock

Dapat diselesaikan dalam tempo 1 (satu) hari, dengan asumsi keadaan normal tanpa kendala apapun

Gratis

Surat Keterangan Pengganti KTP-EL (Suket)

Kotak Saran

Loket Pelayanan/Pengaduan

email : konawedisdukcapil@gmail.com

https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pengganti KTP-EL (Suket)"