Pelayanan Instalasi Rawat ICU

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu BPJS/ KIS/ Jamkesda (pasien dengan jaminan)
  3. Surat Permintaan Rawat Insentif

  1. 1. Petugas mengkonfirmasi ketersediaan tempat tidur
  2. 2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif
  3. 3. Petugas ruang intensif serah terima pasien dan orientasi ruangan
  4. 4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. 5. Pasien pindah ruang rawat/ pulang/ rujuk

Waktu sampai di ruang rawat intensif 30 menit dan dirawat di ruangan sesuai dengan kondisi pasien.

  1. Umum :Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Datar no 12 Tahun 2012
  2. JKN      :  Permenkes RI no 4 tahun 2017
  3. Jampersal DAK Non Fisik

Layanan Instalasi Rawat ICU

  1. Email                                : rsud.hanafiah@yahoo.com 
  2. Telepon                           : 0752 - 71008
  3. SMS                                 : 082287606435
  4. Kotak Saran
  5. Media Sosial
  1. Twitter                       : rsud_hanafiah
  2. Instagram                  : @rsud.batusangkar
  3. Facebook                   : RSUD Batusangkar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat ICU"