Pelayanan Rawat Jalan

  1. 1. PASIEN UMUM a. Pasien Lama - Kartu Berobat (dari RSUD) - Surat Rujukan (Jika Ada) - Kartu Tanda Pengenal (KTP) b. Pasien Baru - Mengisi Formulir pendaftaran pasien baru - Kartu Tanda Pengenal (KTP) - Surat Rujukan (Jika Ada)
  2. 2. PASIEN BPJS KESEHATAN 1. Pasien Lama - Kartu Berobat (dari RSUD) - Surat Rujukan (Wajib Ada) - Kartu BPJS Kesehatan (nomor/ foto) 2. Pasien Baru - Mengisi Formulir pendaftaran pasien baru - Kartu BPJS Kesehatan (nomor/ foto) - Surat Rujukan (Wajib Ada)
  3. 3. PASIEN PIHAK KE TIGA (Perusahaan/ Lainnya) 1. Membawa surat rujukan (jika ada) 2. Membawa persyaratan khusus penjamin (jika ada) 3. Untuk pasien baru mengisi formulir pendaftaran pasien baru 4. Untuk pasien lama, membawa kartu berobat (dari RSUD)

  1. a. Pasien Baru JKN 1. Pasien menuju informasi untuk mendapatkan nomor antrian dan blanko data dasar pasien dari petugas informasi 2. Pasien menuju tempat yang sudah disediakan untuk mengisi formulir pendaftaran pasien baru 3. Pasien menuju ruang tunggu untuk menunggu nomor antriannya dipanggil 4. Apabila nomor antriannya sudah dipanggil, pasien menuju ke loket yang sudah ditentukan 5. Pasien menyerahkan formulir pendaftaran kepada petugas loket
  2. b. Pasien Lama 1. Pasien menuju informasi untuk mengambil nomor antrian yang sudah sediakan oleh petugas 2. Pasien menuju ruang tunggu pasien untuk menunggu nomor antriannya dipanggil 3. Apabila nomor antrian sudah dipanggil, pasien menuju loket yang sudah ditentukan c. Pasien Umun dan Lansia Untuk pasien umum dan lansia baik pasien baru atau pasien lama nomor antrian diambil di unit informasi

2 Jam

Sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat  Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Tarif Konsultasi Dokter Umum : Rp. 30.000, dan untuk konsultasi Dokter Spesialis : Rp. 60.000, untuk pasien BPJS : Gratis)

Pelayanan Rawat Jalan

  • Pengaduan dapat disampaikan melalui :
  1. Kotak Saran Rawat Jalan (di bagian farmasi) dan Rawat Inap
  2. Email : rsdusmjpkku@gmail.com
  3. SMS Pengaduan No HP : 089529105943
  • Menerima keluhan/pengaduan
  • Mencatat keluhan di buku register keluhan
  • Memilah keluhan/pengaduan yang masuk
  • Meneliti pengaduan agar dapat ditindak lanjuti
  • Memastikan keluhan pelanggan tersebut bukan keluhan berulang dan sudah tercatat dalam buku register keluhan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"