Pelayanan Rawat Inap

  1. Kartu Identitas dan Kartu Berobat (Pasien Umum)
  2. Kartu Identitas, Kartu berobat, Kartu BPJS, Surat Rujukan / SEP yang diterbitkan oleh Rumah Sakit (Pasien BPJS)
  3. Kartu Identitas, Kartu Berobat, Kartu Asuransi dan Syarat Administrasi lain sesuai perjanjian kerjasama (Pasien Asuransi Lain)

  1. 1. Pasien yang berasal dari IGD yang akan didaftarkan rawat inap sekaligus diberi penjelasan tentang hak dan kewajiban serta dipasangkan gelang identitas oleh perawat tentang fungsi gelang.
  2. 2. Pasien yang berasal rawat jalan yang akan dirawat inap segera mendaftar di Loket Pendaftaran rawat inap/admisi sekaligus untuk pemesanan tempat rawat inap dan gelang identitas dipasang ruang rawat inap.
  3. 3. Bayi yang lahir di PONEK, administrasi diurus setelah lahir gelang identitas dipasang diruangan perinatologi sedangkan bayi yang lahir di OK, gelang identitas dipasang di OK.
  4. 4. Petugas mengantar pasien keruangan yang dituju untuk dirawat sesuai jenis pembayaran pasien: a. Petugas yang sudah ditunjuk Mengurus SEP /Surat Egibilitas Pasien dan persyaratan lainnya ke BPJS centre (pasien BPJS) dan untuk jaminan lainnya sesuai ketentuan perjanjian kerjasama. b. Pasien umum bisa langsung rawat inap
  5. 5. Setelah pasien dinyatakan boleh pulang oleh dokter, keluarga pasien segera mengurus kepulangan pasien rawat inap, selain itu juga dengan ketentuan : a. Pasien BPJS yang rawat inap sesuai kelasnya maka bisa langsung pulang/rujuk ke RS yang lebih tinggi b. Pasien BPJS yang rawat inap naik kelas maka harus mengurus ke bagian bagian rawat inap untuk menghitung pembayaran yang tidak di klaim BPJS, setelah itu pembayarannya dibayarkan di kasir dan pasien dibolehkan untuk pulang/rujuk ke RS yang lebih tinggi. c. Untuk pasien umum keluarga pasien harus menyelesaikan pembayarannya di kasir dan diperbolehkan pulang/rujuk ke RS yang lebih tinggi d. Kepulangan bayi harus didampingi oleh security sampai batas lingkungan RSUD.

Jam Pelayanan 24 Jam, lama pelayanan sesuai dengan  kondisi pasien.

  1. Umum :Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Datar no 12 Tahun 2012
  2. JKN      :  Permenkes RI no 4 tahun 2017

Rawat Inap

  1. Email                                : rsud.hanafiah@yahoo.com 
  2. Telepon                           : 0752 - 71008
  3. SMS                                 : 082287606435
  4. Kotak Saran
  5. Media Sosial
  1. Twitter                       : rsud_hanafiah
  2. Instagram                  : @rsud.batusangkar
  3. Facebook                   : RSUD Batusangkar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"