Standar Pelayanan Tamu Resmi

  1. Surat pemberitahuan dari Instansi terkait ke Sekretariat DPRD Kota Tebing Tinggi
  2. Mengisi buku tamu di bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Tebing Tinggi
  3. Membawa Surat Perintah Tugas (SPT) yang di tuju ke Sekretariat DPRD Kota Tebing Tinggi

  1. Melapor ke bagian umum.
  2. Menyapa dan mempersilahkan tamu melapor untuk didata kemudian mengarahkanya langsung ke bagian Humas.
  3. Mengklarifikasikan maksud dan tujuan tamu. Jika bermaksud mengirim surat maka diarahkan ke petugas penerima surat.
  4. Petugas penerima surat Menerima surat dan mendisposisi.
  5. Jika tamu ingin bertamu pejabat, maka harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pejabat terkait. Apabila pejabat tidak bersedia ditemui/ tidak ada ditempat, maka tamu diharapkan menunggu atau menyusun jadwal pertemuan kembali.
  6. Menerima tamu/ menolak kehadiran tamu, mengarahkan untuk menjadwalkan ulang pertemuan.
  7. Jika tamu ada keperluan dengan unit terkait untuk mengurus berkas/ konsultasi/ lainnya, maka tamu dipersilahkan menunggu di ruang tunggu.
  8. Menerima tamu untuk menyelesaikan urusan sesuai tujuan kedatangan dengan pihak terkait.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Informasi yang dibutuhkan terkait bidang yang diperlukan secara lisan maupun tertulis (dalam bentuk soft copy/hard copy dokumen), antara lain : 1.Produk-produk peraturan atau kebijakan lain; 2.Data dan/atau informasi lain terkait bidang yang diperlukan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store