Surat pergantian Ijazah / SHUN yang Rusak / hilang ( sekolah yang sudah tidak beroperasional )

  1. Surat keterangan kepolisian ( SKP )
  2. Fotocopy Ijazah / SHUN jika ada
  3. Fotocopy Buku Induk jika ada
  4. Pas foto Hitam putih / berwarna ukuran 3X4 cm sebanyak 1 ( satu ) lembar
  5. Surat keterangan saksi bermaterai Rp.6000,- yang diditandatangani 2 (dua) orang saksi
  6. Fotocopy Ijazah dan KTP 2 (dua) orang saksi sebanyak 1 (satu) lembar
  7. Materai Rp.6000,- sebanyak 1 ( satu ) lembar
  8. Surat pernyataan Mutlak yang bersangkutan
  9. Fotocopy KTP sebanyak 1 ( satu ) lembar

  1. Penerimaan Berkas dari Custumer ke Custumer Service diperiksa kelengkapanya
  2. Custumer service / Pelaksana yang menangani membuatkan surat pengganti Ijazah / SHUN dan Telaahan Staf kemudian menyerahkan berkas ke Kepala Seksi untuk diperiksa kembali dan diparaf apabila berkas sudah lengkap
  3. Berkas dari Kepala Seksi diterukan ke Kepala Bidang, apabila sesuai dengan prosedur maka surat pengganti Ijazah / SHUN di paraf dan Telaahan Staf ditandatangani
  4. Berkas dan Telaahan Staf dari Kepala Bidang diserahkan Ke Sekretaris dan di beri paraf pada surat pengganti Ijazah / SHUN.
  5. Berkas dari Sekretaris diteruskan Ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
  6. Setelah berkas selesai ditandatangani oleh kepala Dinas dikembalikan ke Custumer service
  7. Custumer service menerima berkas tersebut untuk di administrasikan atau dibuatkan tanda terima penyerahan kepada Custumer

- Penerimaan berkas dari Custumer ke Custumer Service diperiksa kelengkapanya

- Custumer Service / pelaksana yang menangani membuatkan surat pengganti Ijazah / SHUN dan Telaahan Staf kemudian menyerahkan berkas ke Kepala Seksi untuk diperiksa kembali dan diparaf apabila berkas sudah lengkap

-Berkas dari Kepala Seksi diteruskan ke Kepala Bidang apabila sesuai dengan prosedur maka surat pengganti Ijazah / SHUN di paraf dan Telaahan Staf ditandatangani

-Berkas dan Telaahan Staf dari Kepala Bidang diserahkan ke Sekretaris dan diberi paraf pada surat pengganti Ijazah / SHUN

- Berkas dari Sekretaris diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani

- Setelah berkas selesai ditandatangani oleh Kepala Dinas dikembalikan ke Custumer Service

-Custumer Service menerima berkas tersebut untuk di Administrasikan atau dibuatkan tanda terima penyerahan kepada Custumer

Tidak dipungut biaya

Surat pergantian Ijazah SMPN / SHUN yang Rusak / hilang

Apabila ada keluhan dan kekurangan informasi mengenai layanan dapat datang langsung ke Dinas Pendidikan ke bagian layanan PTSP atau dapat menghubungi Admin lapor Email Akanfatal@yahoo.co.id Telpon 082240795082

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pergantian Ijazah / SHUN yang Rusak / hilang ( sekolah yang sudah tidak beroperasional )"