Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Bukti Pelunasan Pembayaran PBB
  3. Membawa Bukti/Keterangan Kematian dari Rumah Sakit
  4. Membawa surat pernyataan yang menerangkan dengan sebenarnya bila keluarga meninggal di rumah
  5. Membawa KTP yang meninggal
  6. Membawa KK yang meninggal

  1. Datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa syarat yang diperlukan
  2. Menyerahkan Kepada Petugas Kelurahan Untuk Di Cek/Teliti Kelengkapan Berkas
  3. Bila persyaratan sudah lengkap, petugas Kelurahan Membuatkan Surat Pengantar Melalui Aplikasi Siatlas
  4. Pemohon mengecek kebenaran surat pengantar dan membubuhkan tanda tangan di surat pengantar yang sudah dibuatkan oleh petugas Kelurahan
  5. Surat Pengantar di Tanda Tangani oleh Kasi
  6. Pemohon melanjutkan ke Kecamatan untuk Menyerahkan Surat Pengantar yang diberikan oleh Petugas Kelurahan Kepada Kecamatan dan Disdukcapil

1. Mendaftar

2. Menyerahkan Berkas Persyaratan Kepada Petugas

3. Petugas Meneliti Berkas Yang Dibawa Oleh Pemohon

4. Pembuatan Permohonan Oleh Petugas Melalui Aplikasi Siatlas

5. Cetak Permohonan, Penandatanganan Oleh Pemohon, Pengecekan Oleh Kasi kemudian Penandatanganan oleh Kasi

6. Pemohon membawa permohonan Pembuatan Akta Kematian yang diberikan oleh petugas Kelurahan ke Kecamatan dan Disdukcapil .

Tidak dipungut biaya (gratis)

Akta kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian"