kartu BPJS, kartu berobat, kartu identitas, surat rujukan/surat perintah rawat inap/SEP yang diterbitkan oleh rumah sakit (Pasien BPJS)
kartu asuransi, kartu berobat, kartu identitas dan syarat administrasi lain sesuai perjanjian kerjasama (Pasien Asuransi Lain)
1. Pasien datang di IGD, sementara keluarga pasien/pengantar pasien mengurus pendaftaran di loket Pendaftaran
2. Perawat IGD melakukan triase di ruang triase yaitu dengan menerima pasien, melakukan penilaian cepat tentang keadaan klinis pasien, memutuskan perioritas penanganan pasien berdasarkan kegawatdaruratan
3. Untuk pasien darurat dilakukan tindakan sesuai kebutuhan dan dilakukan konsultasi dan atau memberitahu kpd dokter spesialis ( DPJP ) untuk pasien rawat inap atau dirujuk serta jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang.
4. Untuk pasien gawat darurat dilakukan resusitasi dan stabilisasi, jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter spesialis. Dan untuk kondisi tertentu, jika diperlukan pasien juga bisa langsung menuju OK atau ICU untuk perawatan lebih lanjut
5. Setelah selesai keluarga pasien melakukan pengurusan administrasi untuk :
a. Pulang
b. Rawat Inap, atau
c. Rujuk ke RS yang lain
Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit.
Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien
Maksimal waktu tunggu pasien 2 jam.
Umum :Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Datar no 12 Tahun 2012
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.