Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Non Usaha

No. SK: 503/K.69/2022

  1. Bagunan Gedung Baru Hunian
  2. A. Rumah Tinggal Tunggal (Kelengkapan Data Umum) : 1. Informasi KTP/KITAS, 2. Informasi KRK/KKPR, 3. Data : - Penyedia Jasa Perencanaan Konstruksi badan usaha atau individu, - Arsitek berlisensi, 4. Surat Perjanjian Pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung
  3. B. Rumah Tinggal Deret (Kelengkapan Data Umum) : 1. Informasi KTP/KITAS, 2. Informasi KRK/KKPR, 3. Surat Perjanjian Pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung, 4. Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT), 5. Dokumen Lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL, AMDAL Lalin, UKL/UPL, SPPL)/Izin Lokasi, 6.Data : - Penyedia Jasa Perencanaan Konstruksi badan usaha atau individu, - Arsitek berlisensi
  4. C. Rumah Tinggal Susun (Kelengkapan Data Umum) : 1. Informasi KTP/KITAS, 2. Informasi KRK/KKPR, 3. Data : - Penyedia Jasa Perencanaan Konstruksi badan usaha atau individu, - Arsitek berlisensi, 4. Surat Perjanjian Pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung
  5. Keagamaan (Mushola, Masjid, Gereja, Kapel, Pura, Vihara, Kelenteng (Kelengkapan Data Umum ) : 1. Informasi KTP/KITAS, 2. Informasi KRK/KKPR, 3. Surat Perjanjian Pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung, 4. Ketentuan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), 5. Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT), 6. Dokumen Lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL, AMDAL Lalin, UKL/UPL, SPPL)/Izin Lokasi, 7.Data : - Penyedia Jasa Perencanaan Konstruksi badan usaha atau individu, - Arsitek berlisensi, 8. Surat kerukunan Umat Beragama (SKUB) untuk fungsi keagamaan dan surat keterangan dari kantor wilayah kementerian Agama
  6. Usaha ( Perkantoran, Perdagangan, Perindustrian, Perhotelan, Wisata & Rekreasi, Terminal, Bangunan Gedung Tempat Penyimpanan, dan Peternakan ) Kelengkapan Data Umum : 1. Informasi KTP/KITAS, 2. Informasi KRK/KKPR, 3. Surat Perjanjian Pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung, 4. Ketentuan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), 5. Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT), 6. Dokumen Lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL, AMDAL Lalin, UKL/UPL, SPPL)/Izin Lokasi, 7.Data : - Penyedia Jasa Perencanaan Konstruksi badan usaha atau individu, - Arsitek berlisensi, 8. Surat kerukunan Umat Beragama (SKUB) untuk fungsi keagamaan dan surat keterangan dari kantor wilayah kementerian Agama
  7. Sosial Budaya ( Pelayanan Pendidikan, Pelayanan Kesehatan, Kebudayaan, Laboratorium, Bngunan Gedung Pelayanan Umum ) Kelengkapan Data Umum : 1. Informasi KTP/KITAS, 2. Informasi KRK/KKPR, 3. Surat Perjanjian Pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung, 4. Ketentuan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), 5. Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT), 6. Dokumen Lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL, AMDAL Lalin, UKL/UPL, SPPL)/Izin Lokasi, 7.Data : - Penyedia Jasa Perencanaan Konstruksi badan usaha atau individu, - Arsitek berlisensi, 8. Surat kerukunan Umat Beragama (SKUB) untuk fungsi keagamaan dan surat keterangan dari kantor wilayah kementerian Agama
  8. Khusus ( Bangunan Gedung untuk Reaktor Nuklir, Instalasi Pertahanan & Keamanan, Bangunan Sejenis yang ditetapkan oleh Menteri) Kelengkapan Data Umum : 1. Informasi KTP/KITAS, 2. Informasi KRK/KKPR, 3. Surat Perjanjian Pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung, 4. Ketentuan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), 5. Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT), 6. Dokumen Lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL, AMDAL Lalin, UKL/UPL, SPPL)/Izin Lokasi, 7.Data : - Penyedia Jasa Perencanaan Konstruksi badan usaha atau individu, - Arsitek berlisensi, 8. Surat kerukunan Umat Beragama (SKUB) untuk fungsi keagamaan dan surat keterangan dari kantor wilayah kementerian Agama, 9. Surat Pernyataan Komitmen antara KPA dan Pemilik sesuai tiap tahap dengan menyatakan bahwa komponen-komponen arsitektur, struktur dan MEP tidak akan berubah

  1. Datang ke kantor DPMPTSP di wilayah anda
  2. Menunggu untuk dipanggil proses verifikasi berkas

3 Hari kerja

a. Rumus Perhitungan Retribusi : 1. Nilai Retribusi (Nr) = Luas Total Lantai x ( Indeks Lokalitas x Standar Harga Satuan Tertinggi) x Indeks Terintegrasi x Indeks Terbangun, 2. Luas Total Lantai = S ( Luas Lantai ke-i + Luas Basemen ke-i), 3. Indeks Terintegrasi = Indeks Fungsi x S (Bobot Parameter x Indeks Parameter) x Faktor Kepemilikan 

b. Indeks Bangunan Gedung Terbangun (Ibg) : Nilai Retribusi (Nr) = Luas Total Lantai x ( Indeks Lokalitas x Standar Harga Satuan Tertinggi) x Indeks Terintegrasi x Indeks Terbangun

c. Rumus Perhitungan Retribusi Prasarana Banguna Gedung : Harga Satuan Prasarana Bangunan Gedung sesuai jenis dan Bangunan ( M dan/atau M2       

Nilai Retribusi Prasarana : Volume x Indeks Prasarana BG x Indeks BG Terbangun (Indeks Prasarana BG;Baru,Rusak Berat,Rusak Berat) x Harga Satuan Retribusi Prasarana BG (Baru,Renovasi, BGCB)

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Non Usaha

Link Pengaduan : https://dpmptsp.malinau.go.id

Link SP4N Lapor : https://lapor.go.id

Email Pengaduan : ptsppengaduanmal@gmail.com

Surat d/a : Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jln. Pusat Pemerintahan RT. IX Desa Malinau Hulu Kec. Malinau Kota Kab. Malinau Kode Pos 77554

No. WA : 085245908016

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Non Usaha"