No. SK: 503/K.69/2022
3 Hari kerja
b. Indeks Bangunan Gedung Terbangun (Ibg) : Nilai Retribusi (Nr) = Luas Total Lantai x ( Indeks Lokalitas x Standar Harga Satuan Tertinggi) x Indeks Terintegrasi x Indeks Terbangun
c. Rumus Perhitungan Retribusi Prasarana Banguna Gedung : Harga Satuan Prasarana Bangunan Gedung sesuai jenis dan Bangunan ( M dan/atau M2
Nilai Retribusi Prasarana : Volume x Indeks Prasarana BG x Indeks BG Terbangun (Indeks Prasarana BG;Baru,Rusak Berat,Rusak Berat) x Harga Satuan Retribusi Prasarana BG (Baru,Renovasi, BGCB)
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Non Usaha
Link Pengaduan : https://dpmptsp.malinau.go.id
Link SP4N Lapor : https://lapor.go.id
Email Pengaduan : ptsppengaduanmal@gmail.com
Surat d/a : Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jln. Pusat Pemerintahan RT. IX Desa Malinau Hulu Kec. Malinau Kota Kab. Malinau Kode Pos 77554
No. WA : 085245908016
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store