Permohonan Ijin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan

  1. KTP
  2. NPWP
  3. Surat Keterangan
  4. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan
  5. Dokumen Perencanaan

  1. Datang ke kantor DPMPTSP
  2. Mendapatkan No. Indup Berusaha dari ....
  3. Memasukkan berkas ke loket layanan permohonan ijin
  4. Menunggu proses verifikasi
  5. Menerima ijin penyelenggara yang sudah disahkan

1 hari kerja untuk pendaftaran

3 hari kerja untuk verifikasi

10 hari kerja untuk ....

Sesuai dengan Perda no. ....

Ijin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan

No. Telepon: ....

SMS ke 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Ijin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan"