Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Ktp
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. membawa bpjs

  1. datang ke rumah sakit
  2. membawa Kartu BPJS

Kecepatan pelayanan dokter di gawat darurat adalah Kecepatan pasien dilayani sejak pasien datang sampai mendapat pelayanan dokter (menit)

berdasarkan PERDA kab. sukamara

Pelayanan Gawat Darurat

1. Kotak saran

2. Telp : (0532) 26752

3.Sms ke 1708

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"