Penerbitan Akta Kelahiran

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa Bukti Pembayaran Pelunasan PBB
  3. Membawa Fotocopy Surat Kelahiran
  4. Membawa Fotocopy Buku Nikah
  5. Membawa Fotocopy KK

  1. 1. Mendaftar 2. Menyerahkan Berkas Persyaratan Kepada Petugas 3. Petugas Meneliti Berkas Yang Dibawa Oleh Pemohon 4. Pembuatan Permohonan Oleh Petugas Melalui Aplikasi Siatlas 5. Cetak Permohonan, Penandatanganan Oleh Pemohon, Pengecekan Oleh Kasi kemudian Penandatanganan oleh Kasi 6. Pemohon membawa permohonan Akta Kelahiran yang diberikan oleh petugas Kelurahan ke Kecamatan dan Disdukcapil

1. Mendaftar

2. Menyerahkan Berkas Persyaratan Kepada Petugas

3. Petugas Meneliti Berkas Yang Dibawa Oleh Pemohon

4. Pembuatan Permohonan Oleh Petugas Melalui Aplikasi Siatlas

5. Cetak Permohonan, Penandatanganan Oleh Pemohon, Pengecekan Oleh Kasi kemudian Penandatanganan oleh Kasi

6. Pemohon membawa permohonan Akta Kelahiran yang diberikan oleh petugas Kelurahan ke Kecamatan dan Disdukcapil .

Tidak di Pungut Biaya (Gratis)

Surat Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"