Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Rujukan

  1. Pengambilan nomor antrean oleh pasien/keluarga
  2. Melakukan pendaftaran diloket pendaftaran
  3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
  4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (lab atau rontgen)
  5. Pemberian terapi atau resep obat keapotik
  6. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir
  7. Pasien Pulang/dirawat

Khusus Prosedur 1 s/d 4 karena prosedur lainnya menyesuaikan 

Umum : sesuai Peraturan Bupati Sekadau Nomor : 42 Tahun 2014

JKN     : Permenkes Nomor 59 tahun 2014

Dokter Umum/Dokter Gigi Rp. 30.000

Dokter Spesialis Rp. 75.000

Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

Email : rsudkabsekadau@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan"