Izin Lokasi

  1. Surat Permohonan bermaterai 6.000 rupiah,
  2. Mengisi blanko permohonan
  3. fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku
  4. fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahannya
  5. NPWP Perusahaan
  6. Rekomendasi dari Dinas Perumahan, Pemukiman dan Lingkungan Hidup

  1. -

1 Hari Penerimaan Berkas dan Pemeriksaan Berkas
27 Hari Permintaan Pertimbangan Teknis Pemeriksaan Lokasi
1 Hari Proses
1 Hari Penandatanganan Izin / SK dan Penyerahan Izin / SK

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Lokasi

  • Telpon / Fax : (0527) 62180
  • Surat Pengaduan melalui Kotak Surat / Saran atau Loket Pengaduan yang sudah disediakan
  • Sms SP4N LAPOR! Dengan Format HSUIsi Aduan Kirim Ke 1708 atau langsung ke website www.lapor.go.id
  • Email : pengaduan.dpmptspnaker.hsu@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lokasi"