Izin Praktek Okupasi Terapis

  1. Formulir Permohonan
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir;
  4. Fotokopi STROT dengan memperlihatkan yang asli;
  5. Fotokopi surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  6. Surat pernyataan memiliki tempat praktik di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat pelayanan secara mandiri;
  7. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (Tiga) Lembar berlatar belakang merah;
  8. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;
  9. Rekomendasi dari IOTI, dan
  10. Surat izin asli yang lama Untuk Perpanjangan

  1. -

1 Hari Penerimaan Berkas dan Pemeriksaan Berkas
12 Hari Permintaan Pertimbangan Teknis Pemeriksaan Lokasi
1 Hari Proses
1 Hari Penandatanganan Izin / SK dan Penyerahan Izin / SK

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Okupasi Terapis

  • Telpon / Fax : (0527) 62180
  • Surat Pengaduan melalui Kotak Surat / Saran atau Loket Pengaduan yang sudah disediakan
  • Sms SP4N LAPOR! Dengan Format HSUIsi Aduan Kirim Ke 1708 atau langsung ke website www.lapor.go.id
  • Email : pengaduan.dpmptspnaker.hsu@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktek Okupasi Terapis"