Surat pengantar penerbitan surat keterangan pindah

  1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. KK asli
  3. KTP asli, termasuk pengikut yang telah memiliki KTP.
  4. Foto Copy buku nikah / kutipan akta kawin, bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah / pernah kawin;
  5. Foto Copy akte kelahiran / surat keterangan lahir; 2 lembar
  6. Foto Copy surat bukti / keterangan penting atau kependudukan yang dialami bagi pemohon yang mengajukan pindah
  7. Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten/Provinsi (Formulir F.1.34)
  8. Surat Pernyataan Suami/Istri ( jika suami / istri yang pindah)
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  10. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian / pejabat lain yang ditetapkan (bagi yang KTP hilang); 2 lembar
  11. Pas Foto berwarna sesuai tahun kelahiran ukuran 4 x 6 = 1 lembar

  1. Pemohon meminta pengantar pindah ke RT/RW setempat.
  2. Pemohon mengajukan permohonan pindah ke Kelurahan
  3. Berkas pengajuan permohonan pindah di serahkan ke petugas pelayanan yang kemudian oleh petugas pelayanan di lakukan kroscek ulang untuk kelengkapan berkas
  4. Jika berkas sudah lengkap petugas pelayanan mengisi formulir pindah secara lengkap
  5. Petugas pelayanan menyerahkan berkas pengajuan permohonan pindah kepada Seklur/Kasi untuk di teliti ulang dan paraf
  6. Kemudian di lanjutkan menyerahkan berkas pengajuan permohonan pindah kepada Sekretaris Lurah dan paraf
  7. Rekomendasi berkas pengajuan permohonan pindah kepada Lurah/Seklur/Kasi untuk di tandatangani
  8. Jika di setujui oleh Lurah / Seklur/ Kasi kemudian di lakukan pemberian nomor agenda dan pengarsipan
  9. Berkas pengajuan permohonan pindah diserahkan kembali kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar penerbitan surat keterangan pindah

Mekanisme pengaduan masyarakat:

Penyampaian Hasil Penyelesaian Pengaduan Masyarakat kepada Pengadu

Rencana Tindak Lanjut Penyelesaian

Lurah mengambil keputusan penyelesaian Pengaduan

Seklur mengagendakan rapat, melaporkan kepada Lurah

Pengaduan Langsung/Tidak Langsung Masyarakat

 

Diterima

Petugas

Pelayanan

Tim Pengelolaan Pengaduan (mendokumentasikan, menyelia, melaporkan kepada Seklur

 

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan / Front Office

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu:

1.Kotak Pengaduan saran.

2.Call Senter

3.WA 085325749814 (Arief)

4.Website

 

Diterima

Petugas

Pelayanan

Tim Pengelolaan Pengaduan (mendokumentasikan, menyelia, melaporkan kepada Seklur

Rencana Tindak Lanjut Penyelesaian

Lurah mengambil keputusan penyelesaian Pengaduan

Seklur mengagendakan rapat, melaporkan kepada Lurah

Penyampaian Hasil Penyelesaian Pengaduan Masyarakat kepada Pengadu

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar penerbitan surat keterangan pindah"