Persetujuan Mendirikan Bangunan

  1. surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Keterangan Rencana Kota dengan menunjukan Aslinya
  4. Fotocopy bukti kepemilikan tanah
  5. Fotocopy bukti lunas PBB tahun berjalan

  1. Penyerahan berkas dan pengecekan berkas oleh petugas pelayanan di kelurahan
  2. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap kemudian di proses sesuai Surat Pengantar dari RT/RW
  3. Setelah Surat Ijin Mendirikan Bangunan selesai, kemudian yang bersangkutan di minta untuk mengecek kembali surat tersebut.
  4. Apabila Surat Ijin Mendirikan Bangunan tersebut sudah benar, lalu diregister oleh petugas pelayanan Kelurahan dan setelah itu di tandatangani oleh pejabat yang berwenang
  5. Pelayanan Kelurahan Selesai

Apabila Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat ijin mendirikan bangunan ( IMB )

Kotak Saran, Web : lapor.go.id, Telp : 024-3558149

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Mendirikan Bangunan"