Pelayanan Rehabilitasi Medik/Fisioterapi

  1. -
  2. Surat pengantar / permintaan tindakan fisioterapi dari DPJP / klinik dokter

  1. -
  2. 1. Pasien melakukan pendaftaran secara langsung atau melalui pengantar dari DPJP / klinik dokter 2. Petugas fisioterapi melakukan anamnesis, pemeriksaan fisik pasien, dan menegakkan diagnosa 3. Menentukan dan melaksanakan jenis fisioterapi yang dibutuhkan pasien 4. Melaksanakan evaluasi kondisi pasien 5. Memberikan edukasi kepada pasien 6. Melaksanakan dokumentasi 7. Pasien kembali kepada DPJP / klinik dokter.

  1. Anamnesis dan Pemeriksaan Fisik
  2. Pengaplikasian alat terapi
  3. Pengaplikasian exercise terapi

:

:

:

10 menit

15 menit

15 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Fisioterapi

1. Email : bludrsdtanjungselor@gmail.com

2. Kotak Saran

3. Ruang Informasi dan Pengaduan di RSUD Tanjung Selor

4. Telpon/WA : 085249502463 

5. Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Medik/Fisioterapi"