Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy E-KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Kartu Identitas Warga Miskin / Formulir Verifikasi Warga Miskin

  1. Penyerahan berkas dan pengecekan berkas oleh petugas pelayanan di kelurahan
  2. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap kemudian di proses sesuai Surat Pengantar dari RT/RW
  3. Pengecekan Identitas masuk atau tidak dalam Basis Data Terpadu Warga Miskin Kota Semarang
  4. Setelah Surat Keterangan Warga Miskin selesai, kemudian yang bersangkutan di minta untuk mengecek kembali surat tersebut.
  5. Apabila Surat Keterangan Warga Miskin tersebut sudah benar, lalu diregister oleh petugas pelayanan Kelurahan dan setelah itu di tandatangani oleh pejabat yang berwenang
  6. Pelayanan Kelurahan Selesai

Apabila Persyaratan Lengkap dan Masuk dalam Database Warga Miskin Kota Semarang (BDT)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Kotak Saran, Web : lapor.go.id, Telp : 024-3558149

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"