Izin Usaha Kepariwisataan

  1. Foto Copy KTP Pemohon
  2. Foto Copy NPWP Peribadi dan perusahaan Jika Berbadan Hukum
  3. Surat keterangan kepemilikan lahan dari pemerintah desa dan kecamatan
  4. Rekomendasi Dinas Terkait
  5. Gambar Lokasi Parawisata

  1. Pemohon mengambil dan mengisi Formulir permohonan
  2. Pemohon mengambalikan Formulir permohonan di Front Ofiice DPMPTSP
  3. Verifikasi kelengkapan berkas pemohon di Front Office
  4. Pendaftaran berkas pemohon di front Ofiice
  5. Pengajuan berkas pemohon pada Kabid Perizinan dan Non Perizanan
  6. Pengimputan berkas pemohon pada aplikasi perizinan
  7. Verifikasi Berkas pemohonan oleh Tim Teknis/Staf Teknis pada aplikasi perizinan
  8. Verifikasi Berkas pemohonan oleh Tim Teknis/Staf Teknis pada aplikasi perizinan
  9. Lembar Izin dicetak oleh Operator
  10. Pejabat berwewenang membubuhkan paraf pada Lembar Izin
  11. Lembar Izin ditandatangani oleh Kepala Dinas
  12. Izin di serahkan pada Loket Penyerahan Izin
  13. Registrasi Perizinan oleh Front Office/ Petugas Penyerahan Izin pada buku besar penyerahan Izin
  14. Front Office/ Petugas Penyerahan Izin mengirim pesan singkat melalui SMS dan/atau telpon kepada pemohon
  15. front Office atau petugas menyerahkan izin kepada pemohon dan memperlihatkan bukti registrasi di loket pengambilan Izin

Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan paling lama selama 5 ( lima) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar

Gratis

Izin Usaha Keparawisataan

Isi From Pengaduan, seleksi laporan/pengaduan, dilanjutka pada kepala dinas, Bidang, proses pemeriksaan, klasifikasi tertulis, Investigasi lapangan, Mediasi/Kossilidasi, Rekomendasi/Saran, Monitoring oleh kabid Pengaduan, pengendalian data dan Pelaporan lanjutkan kepada Kepala Dinas Pengaduan selesai 5 hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Kepariwisataan"