Standar Pelayanan Penerimaan Pasien

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Rujukan
  4. Permintaan Rawat Inap

  1. Pasien /Penanggung Jawab pasien melakukan Pendaftaran rawat inap
  2. Menerima penjelasan petugas
  3. Menandatangani general consent
  4. Membawa berkas rawat inap ke klinik/IGD

20 Menit

Umum : Sesuai Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2014

JKN     : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Dokter Umum/Dokter Gigi Rp.30.000

Dokter Spesialis Rp. 75.000

Pelayanan Penerimaan Pasien

1. Email :rsudkabsekadau@gmail.com

2. Telp : (0564) 41110-41186

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerimaan Pasien"